Pertanyaan “apakah dokumen ini wajib diterjemahkan?” tidak dapat dijawab hanya dari nama dokumen. Jawabannya tergantung pihak yang terlibat, bahasa sumber, lembaga penerima, negara tujuan, dan fungsi dokumen dalam proses hukum.
Perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia
Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 dan Pasal 26 Perpres No. 63 Tahun 2019Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau warga negara Indonesia. Bila ada pihak asing, naskah juga dapat dibuat dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris.
Contoh: SPA, SHA, loan agreement, distribution, licence, NDA, employment, settlement, dan MoU.
Akta dan penjelasan bagi penghadap
Pasal 43 UU Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014Akta pada dasarnya dibuat dalam Bahasa Indonesia. Bila penghadap tidak memahami bahasa akta, notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan; apabila notaris tidak dapat melakukannya, digunakan penerjemah resmi.
Contoh: Akta pendirian/perubahan, kuasa, pernyataan keputusan rapat, perjanjian autentik, dan akta korporasi lainnya.
Putusan arbitrase internasional untuk pelaksanaan di Indonesia
Pasal 67 UU No. 30 Tahun 1999Permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional disertai putusan dan perjanjian yang menjadi dasar putusan, berikut terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia.
Contoh: Foreign arbitral award, arbitration agreement, underlying contract, dan dokumen pendukung eksekuatur.
Dokumen pengadilan lintas negara
Persyaratan penyampaian bantuan teknis hukum dan ketentuan negara tujuanGugatan, memori banding, relaas, dan dokumen pengadilan yang dikirim ke luar negeri perlu mengikuti bahasa serta persyaratan negara tujuan. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa penerjemahan dilakukan oleh penerjemah tersumpah sesuai kebutuhan tujuan.
Contoh: Relaas panggilan, gugatan, jawaban, memori banding, surat rogatori, penetapan, dan putusan.
Dokumen perkara pidana dengan unsur asing
UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAPKUHAP memberikan hak atas penerjemah atau juru bahasa kepada tersangka/terdakwa, saksi, dan korban. Tidak semua dokumen otomatis wajib diterjemahkan; kebutuhan ditentukan oleh hak pihak, tujuan penggunaan, dan tahap perkara.
Contoh: Pemberitahuan hak, BAP, keterangan saksi, bukti elektronik, laporan ahli, dakwaan, tuntutan, dan putusan.
Terjemahan tersumpah, resmi, atau working translation?
| Jenis keluaran | Penggunaan tipikal | Kontrol utama |
|---|---|---|
| Terjemahan tersumpah | Pengajuan resmi, alat bukti, instansi, notaris, atau proses yang mensyaratkannya. | Tanda tangan/stempel penerjemah, pernyataan, identitas dokumen, dan format final. |
| Terjemahan profesional nontersumpah | Review counsel, negosiasi, internal investigation, due diligence, dan komunikasi kerja. | Terminologi, version control, confidentiality, dan fitness for purpose. |
| Working translation / extract | Triage dokumen besar atau penentuan relevansi sebelum terjemahan penuh. | Batas ruang lingkup harus jelas; tidak diperlakukan sebagai versi final. |
Checklist sebelum memesan terjemahan
- Siapa lembaga atau pihak penerima?
- Untuk negara dan yurisdiksi mana?
- Apakah diminta terjemahan tersumpah, certified copy, notarization, apostille, atau legalisasi?
- Apakah seluruh dokumen atau hanya bagian tertentu yang relevan?
- Versi mana yang final dan apakah terdapat track changes atau lampiran?
- Apakah ada tenggat proses yang berbeda dari tenggat penerjemahan?
Apostille mengautentikasi asal dokumen publik untuk penggunaan lintas negara. Apostille tidak otomatis menerjemahkan isi dokumen dan tidak selalu menghapus persyaratan terjemahan dari lembaga penerima.