Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau warga negara Indonesia. Jika melibatkan pihak asing, ayat (2) mengatur bahwa dokumen juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau Bahasa Inggris.
Apa yang ditambahkan Perpres No. 63 Tahun 2019?
Pasal 26 memperjelas penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa asing sebagai padanan untuk menyamakan pemahaman para pihak. Perjanjian juga dapat menentukan bahasa yang digunakan apabila terdapat perbedaan penafsiran. Klausul tersebut perlu dirancang oleh penasihat hukum, sedangkan penerjemah memastikan bahwa isi antar versi selaras dengan instruksi.
Putusan MK No. 173/PUU-XXIII/2025 pada 2 Maret 2026 menolak permohonan pengujian frasa “wajib digunakan”. Kewajiban dalam Pasal 31 tetap perlu dibaca bersama Perpres No. 63 Tahun 2019 dan konteks kontraknya.
Enam kontrol sebelum kontrak ditandatangani
- 01Tentukan source of truth
Versi kerja mana yang menjadi dasar penerjemahan dan kapan teks dikunci.
- 02Petakan defined terms
Kapitalisasi, singkatan, dan istilah yang didefinisikan harus identik fungsinya di seluruh dokumen.
- 03Periksa rujukan silang
Nomor pasal, schedule, exhibit, dan internal reference perlu diperiksa setelah perubahan layout.
- 04Selaraskan angka dan waktu
Nilai, mata uang, tanggal, periode, serta time zone tidak boleh berubah karena format bahasa.
- 05Kelola revisi dua arah
Perubahan pada satu bahasa harus masuk ke bahasa lain sebelum execution copy dibuat.
- 06Final legal review
Counsel menilai hierarchy/governing-language clause dan dampak substantif setiap perubahan.
Terjemahan setelah penandatanganan
Terjemahan yang dibuat setelah kontrak ditandatangani dapat berguna untuk review, filing, due diligence, atau pembuktian. Namun statusnya tidak otomatis sama dengan executed bilingual instrument. Tujuan, waktu pembuatan, sertifikasi, dan pihak yang mengandalkannya perlu dicatat dengan jelas.
Kapan perlu penerjemah tersumpah?
Tidak setiap kontrak bilingual otomatis harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Kebutuhan tersebut dapat muncul karena pengajuan kepada instansi, penggunaan sebagai bukti, permintaan notaris atau pihak penerima, atau kesepakatan para pihak. Untuk negosiasi dan drafting, terjemahan profesional nontersumpah dapat digunakan sepanjang status dan tujuannya jelas.
Risiko terbesar sering muncul ketika versi Inggris terus direvisi menjelang penandatanganan sementara versi Indonesia tidak diperbarui. Gunakan bilingual change log dan satu pihak yang bertanggung jawab atas version control.