Kontrak Indonesia–Inggris

Dua bahasa harus dirancang sebagai satu instrumen.

Kontrak bilingual bukan hasil menempelkan terjemahan pada versi final. Defined terms, rujukan silang, tanggal efektif, hierarchy clause, dan status setiap versi perlu dikendalikan sebelum penandatanganan.

Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau warga negara Indonesia. Jika melibatkan pihak asing, ayat (2) mengatur bahwa dokumen juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau Bahasa Inggris.

Apa yang ditambahkan Perpres No. 63 Tahun 2019?

Pasal 26 memperjelas penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa asing sebagai padanan untuk menyamakan pemahaman para pihak. Perjanjian juga dapat menentukan bahasa yang digunakan apabila terdapat perbedaan penafsiran. Klausul tersebut perlu dirancang oleh penasihat hukum, sedangkan penerjemah memastikan bahwa isi antar versi selaras dengan instruksi.

Enam kontrol sebelum kontrak ditandatangani

  1. 01
    Tentukan source of truth

    Versi kerja mana yang menjadi dasar penerjemahan dan kapan teks dikunci.

  2. 02
    Petakan defined terms

    Kapitalisasi, singkatan, dan istilah yang didefinisikan harus identik fungsinya di seluruh dokumen.

  3. 03
    Periksa rujukan silang

    Nomor pasal, schedule, exhibit, dan internal reference perlu diperiksa setelah perubahan layout.

  4. 04
    Selaraskan angka dan waktu

    Nilai, mata uang, tanggal, periode, serta time zone tidak boleh berubah karena format bahasa.

  5. 05
    Kelola revisi dua arah

    Perubahan pada satu bahasa harus masuk ke bahasa lain sebelum execution copy dibuat.

  6. 06
    Final legal review

    Counsel menilai hierarchy/governing-language clause dan dampak substantif setiap perubahan.

Terjemahan setelah penandatanganan

Terjemahan yang dibuat setelah kontrak ditandatangani dapat berguna untuk review, filing, due diligence, atau pembuktian. Namun statusnya tidak otomatis sama dengan executed bilingual instrument. Tujuan, waktu pembuatan, sertifikasi, dan pihak yang mengandalkannya perlu dicatat dengan jelas.

Kapan perlu penerjemah tersumpah?

Tidak setiap kontrak bilingual otomatis harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Kebutuhan tersebut dapat muncul karena pengajuan kepada instansi, penggunaan sebagai bukti, permintaan notaris atau pihak penerima, atau kesepakatan para pihak. Untuk negosiasi dan drafting, terjemahan profesional nontersumpah dapat digunakan sepanjang status dan tujuannya jelas.

Jangan menunda sinkronisasi

Risiko terbesar sering muncul ketika versi Inggris terus direvisi menjelang penandatanganan sementara versi Indonesia tidak diperbarui. Gunakan bilingual change log dan satu pihak yang bertanggung jawab atas version control.

Langkah pertama

Belum yakin layanan apa yang Anda perlukan?

Kirim dokumen atau jelaskan kebutuhannya. Kami akan menilai ruang lingkup sebelum Anda memutuskan.

Konsultasi via WhatsApp
Tanya di WhatsApp